Cara Membuat PIRT di Surabaya untuk Pelaku Usaha Makanan dan Minuman
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Surabaya, memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah langkah penting agar produk yang dijual legal dan terpercaya. PIRT merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kepada industri rumah tangga yang memproduksi makanan atau minuman dengan masa simpan lebih dari 7 hari.
Dengan memiliki PIRT, produk Anda dapat masuk ke pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memenuhi standar keamanan pangan. Berikut panduan lengkap cara mengurus PIRT di Surabaya.
Syarat Mengurus PIRT di Surabaya
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
✅ Persyaratan Administratif:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Pas foto pemilik ukuran 3×4 (2 lembar)
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Surat keterangan domisili usaha (dari kelurahan atau RT/RW)
- Denah lokasi tempat produksi
- Daftar alat produksi yang digunakan
- Label produk yang akan didaftarkan
✅ Persyaratan Teknis:
- Produk harus memiliki masa simpan lebih dari 7 hari
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan
- Memiliki tempat produksi yang bersih dan memenuhi standar sanitasi
- Tidak termasuk dalam kategori produk yang wajib BPOM, seperti susu, daging, ikan kalengan, dan makanan bayi
Jangan tunda lagi! Segera urus izin PIRT produk Anda bersama POPJASA dan jadikan bisnis Anda lebih terpercaya dan legal! 🚀💼
Kontak POPJASA:
-
- Telepon/WhatsApp: 081229995779
- Website : jasaperizinanusahasurabaya.com
- Instagram : popjasaofficial
- Linked In : Pop Jasa Indonesia