syarat pengurusan yayasan
Yayasan merupakan organisasi badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan. Umumnya Yayasan di kelola oleh swasta dan bersifat non-profit. Yayasan didirikan 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri yang nantinya akan digunakan sebagai kekayaan awal.
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri
syarat pengurusan pt (perseroan terbatas)
PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha berbentuk hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dan maksimal tidak terbatas. PT berdiri karena adanya modal yang terdiri dari kumpulan saham.
- Menyiapkan nama PT (kalau bisa usahakan untuk menyediakan 3 nama cadangan).
- Melampirkan fotokopi KTP & NPWP para pendiri PT (minimal 2 orang dan bukan milik suami/istri).
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kontrak tempat usaha.
- Menyiapkan stampel PT (bila nama PT sudah disetujui).
- Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-.
syarat pengurusan cv (commanditaire vennootschaap)
CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dan maksimal tidak terbatas. CV terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif, yang mana keduanya memiliki tanggungjawab masing-masing dalam segala operasional CV.
- Melampirkan fotokopi KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang dan bukan milik suami/istri).
- Melampirkan fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri.
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kontrak tempat usaha.
- Menyiapkan stampel CV asli (nantinya stampel CV ini akan di pinjam selama proses pendirian CV berlangsung).
- Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-.
syarat pengurusan ud (usaha dagang)
UD (Usaha Dagang) adalah salah satu badan usaha bukan berbentuk hukum yang ada di Indonesia. Pada sifatnya UD didirikan secara perorangan. Adapun maksud dari perorangan ini yakni berfungsi sebagai pemilik dan pengurus dalam setiap operasional UD. Sedangkan modal untuk mendirikan UD tidak di tentukan. Artinya bebas berapapun modalnya, Anda tetap bisa mendirikan UD dengan catatan modal tersebut di takar dengan baik sesuai kebutuhan UD.
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri).
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri).
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi.
syarat pengurusan pirt
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
- Data Perusahaan (akan di kirim form nya).
- Melampirkan KTP pemilik/penanggungjawab.
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili.
- Melampirkan Peta Lokasi tempat usaha.
- Melampirkan Surat Ijin Usaha dari instansi yang berwenang (SIUP/TDP).
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha, apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP.
- Pass foto digital terbaru berpakaian resmi berwarna ukuran 4×6.
- Foto rumah tempat produksi tampak depan (terlihat nomor rumah).
- Foto tempat penyimpanan bahan baku.
- Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup.
- Foto tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala, sarung tangan saat pengemasan berlangsung).
- Foto tempat penyimpanan produk yang sudah jadi.
- Foto format/transaksi pembelian bahan baku.
- Foto format/transaksi penjualan produk jadi.
- Foto kemasan tampak logo Food Grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan aluminium foil.
- Surat izin kerjasama dengan produsen (jika repacking).
Syarat Tambahan
- Komposisi jelas: dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta beratnya.
- Foto produksi dan produk harus jelas.
- Label disesuaikan jika terdapat banyak varian.
syarat pengurusan siujk
SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi merupakan izin yang umum digunakan dalam konstruksi. SIUJK memiliki peranan yang cukup penting khususnya bagi pengusaha yang memiliki bisnis di bidang jasa konstruksi. Adapun jasa konstruksi yang dimaksud meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi.
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau terdaftar di Pengadilan.
- Melampirkan soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama.
- Melampirkan SBU yang diterbitkan LPJK.
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Melampirkan fotokopi SKA/SKT yang telah di registrasi oleh Lembaga yang berwenang, di lengkapi Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli dan/atau Tenaga Terampil dengan Direktur Perusahaan.
- Surat Pernyataan Kebenaran Domisili (bermaterai 10.000,-).
- Pas Photo digital terbaru berwarna Direktur Utama ukuran 3 x 4.
- Tanda bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT Tahunan) (untuk pengajuan perpanjangan).
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp. 10.000,-.
- Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan dan foto kantor.
Tentang kami
POPJASA adalah satu-satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun 2010.
menu
- Beranda
- Syarat
- Kontak
- Artikel