Panduan Lengkap Sistem OSS
Panduan Lengkap Sistem OSS — OSS atau Online Single Submission merupakan sistem elektronik terintegrasi yang tentu tidak asing bagi pengusaha, khususnya di Indonesia.
Perizinan online terpadu ini di terbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atasnama menteri, pimpinan lembaga dan gubernur/bupati.
OSS umumnya di gunakan oleh para pelaku usaha yang memiliki karakter perusahaan berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro baik kecil, sedang, menengah maupun besar.
Dan yang tidak ketinggalan adalah usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modal nya terkumpul dari pihak asing.
Manfaat Sistem OSS
Tidak mungkin suatu sistem di buat tanpa memiliki manfaat. Oleh karena itu, tidak heran jika sistem OSS memiliki manfaat khususnya bagi perizinan usaha Anda.
Nah! Berikut ini merupakan manfaat dari sistem OSS bagi perizinan usaha Anda:
- Memudahkan pengusaha dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Baik itu berupa izin usaha operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin dan izin usaha lainnya
- Memberikan fasilitas terhadap pengusaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman dan cepat
- Memberikan fasilitas yang tepat terhadap pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha)
Baca Juga: Jasa Pembuatan NIB
Sektor Perizinan Sistem OSS
Tidak semua sektor perizinan dapat di proses oleh sistem OSS. Sebab ada juga beberapa sektor perizinan yang dapat di proses dan tidak dapat di proses sistem OSS.
Berikut ini merupakan daftar sektor perizinan yang dapat di proses dan tidak dapat di proses sistem OSS:
Sektor Perizinan Dapat di Proses Sistem OSS
- Ketenagalistrikan
- Pertanian
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pendidikan Tinggi
- Agama dan Keagamaan
- Ketenagakerjaan
- Kelautan dan Perikanan
- Kesehatan
- Obat dan Makanan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Perhubungan
- Kepolisian
- Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
- Ketenaganukliran
- Komunikasi dan Informatika
- Pariwisata
- Pendidikan dan Kebudayaan
Sektor Perizinan Tidak Dapat di Proses Sistem OSS
- Keuangan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Real Estate
- Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Persyaratan Umum Pendaftaran Sistem OSS
Secara umum, persyaratan yang harus Anda lengkapi jika ingin mendaftar di sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Berbentuk badan usaha PT, CV, Yayasan, Koperasi, Firma atau Persekutuan Perdata
- Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham secara online (AHU)
Prosedur Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Ketika ingin mulai membuat sekaligus mengaktivasi akun OSS, Anda dapat melakukan prosedur sebagai berikut:
- Mengakses OSS kemudian menginput NIK, email dan beberapa informasi yang tertera dalam sistem
- Anda akan memperoleh email berisi link yang di gunakan untuk mengaktivasi akun OSS
- Setelah proses aktivasi selesai, Anda akan kembali menerima email berisi User-ID beserta password untuk akun OSS Anda
Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian usaha atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian usaha melalui sistem OSS.
Mengapa harus mengurus pendirian usaha di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Baca Juga: Jasa Pembuatan SIUP
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com