Syarat Penutupan PT Resmi di Sumenep
Syarat Penutupan PT Resmi di Sumenep — Dalam operasional bisnis PT (Perseroan Terbatas), kemungkinan-kemungkinan buruk seperti pembubaran ataupun penutupan PT sudah jelas dapat terjadi.
Penutupan PT tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis. Ada beberapa hal yang turut menjadi penyebab mengapa suatu PT mengalami penutupan.
Hal-hal yang turut menjadi penyebab suatu PT mengalami penutupan antara lain tercakupnya sumber daya manusia yang kurang memadai dalam operasional bisnis PT, pengelolaan manajemen yang buruk dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Adapun secara hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 142 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pembubaran ataupun penutupan PT dapat terjadi akibat sebab-sebab sebagai berikut:
- Adanya keputusan yang valid dari hasil keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang mendukung adanya penutupan PT
- Jangka waktu berdiri yang telah di tetapkan dalam Anggaran Dasar PT telah berakhir
- Adanya pencabutan izin usaha, khususnya bagi perusahaan dengan lisensi tertentu
- Berdasarkan keputusan pengadilan, karena setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk adanya cacat hukum Akta Pendirian dan pengoperasian perusahaan yang sudah tidak lagi aktif selama tiga tahun
- Karena harta pailit PT yang telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
- Karena adanya pencabutan izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ada beberapa syarat tertentu yang harus Anda lengkapi dalam mengurus penutupan PT dan di artikel kali ini kami akan menjelaskannya secara tuntas. Jadi simak dan catat baik-baik ya!
Syarat Penutupan PT
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Perubahan PT (jika pernah melakukan perubahan PT)
- Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli milik PT dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik semua pendiri PT
- Fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri PT
- Menyiapkan stampel PT
- Melampirkan Bukti Laporan Pajak Tahunan PT (biasanya untuk di cek ketertiban laporan pajaknya)
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam proses penutupan PT?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus penutupan PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus penutupan PT.
Mengapa harus mengurus penutupan PT di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
HUBUNGI KAMI
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com