Jenis-jenis PT di Indonesia
Jenis-jenis PT di Indonesia — Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT atau Perseroan Terbatas memang lebih banyak di pilih pengusaha.
Selain karena proses pendirian nya yang di kenal mudah, mendirikan PT juga di kenal memiliki lebih banyak keuntungan.
Umumnya, PT di bentuk oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih melalui kesepakatan yang di ketahui oleh Notaris setempat.
Dalam proses pendirian PT, tentu membutuhkan modal yang mana modal tersebut berupa modal yang terkumpul dari berbagai saham milik masing-masing investor.
Namun terlepas dari itu semua, kira-kira sebagai pengusaha Anda sudah tahu atau belum kalau ternyata PT memiliki jenis-jenis tertentu?
Jika Anda belum tahu, simak baik-baik penjelasan kami di artikel yang satu ini ya mengenai jenis-jenis PT di Indonesia!
Jenis-jenis PT
Secara umum, PT terbagi menjadi 6 (enam) jenis. Nah! Berikut ini merupakan 6 (enam) jenis PT di Indonesia;
- PT Terbuka
PT Terbuka atau Initial Public Offering (IPO) merupakan jenis PT yang di kenal sudah go public karena sistem operasional penyetoran modal yang bersifat terbuka untuk masyarakat.
Biasanya PT dengan jenis seperti ini akan menjual saham nya kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.
- PT Tertutup
Kalau jenis PT yang satu ini berbanding terbalik dengan PT Terbuka.PT Tertutup merupakan jenis PT yang di sama sekali tidak melakukan aktivitas jual beli saham nya untuk masyarakat luas.
Biasanya PT dengan jenis seperti ini di dirikan dan memperoleh modal pendirian dari kalangan tertentu. Misalnya, keluarga, kerabat dan lain-lain.
- PT Kosong
Jenis PT berikutnya adalah PT Kosong. PT ini umumnya telah memiliki izin usaha dan izin-izin operasional lainnya, namun belum memiliki kegiatan yang dapat dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
Wah! Kalau seperti ini sudah jelas tidak kami anjurkan untuk Anda pilih ya, pengusaha. Sebab bagaimana pun juga, PT harus dapat di operasionalkan bukan hanya sebatas berdiri tanpa menghasilkan apa-apa.
- PT Domestik
Selanjutnya adalah PT Domestik. PT ini umumnya adalah PT yang sudah lama berdiri di suatu negeri dan secara otomatis akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri tersebut, tanpa terkecuali.
- PT Perseorangan
Jenis PT selanjutnya adalah PT Perseorangan. Secara garis besar, seluruh saham yang ada dalam jenis PT ini adalah murni milik 1 (satu) orang saja.
Orang tersebut nantinya juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan dan pemegang kekuasaan tunggal dalam segala operasional PT, termasuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- PT Asing
Jenis PT yang terakhir adalah PT Asing atau Penanaman Modal Asing (PMA). Umumnya PT ini berdiri di Indonesia dan mengikuti standarisasi operasional PT yang sesuai dengan negara Indonesia.
Meskipun PT ini berkaitan dengan pihak asing yang menanam modal di Indonesia, namun PT Asing tidak bisa menjalankan operasional PT nya sendiri.
Sehingga biasanya PT Asing akan turut di operasionalkan oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri.
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja jenis-jenis PT yang ada di Indonesia?
Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pendirian PT namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus proses pendirian PT Anda di POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Baca Juga: Langkah-langkah Pendirian UD
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com