Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya!
Bingung Urus Perizinan CV Ini Solusinya — Sudah lama ingin urus perizinan CV, tapi selalu saja tertunda?
Pertama karena tidak memiliki banyak waktu luang, kedua karena kini pandemi sedang kembali meningkat di seluruh penjuru kota.
Ingin keluar sebentar untuk urus perizinan CV pun jadi harus berpikir dua kali, sebab bisa jadi virus menjangkiti.
Kalau demikian adanya, maka Anda tidak perlu bingung lagi! Percayakan saja langsung proses perizinan CV Anda di POPJASA!
SYARAT PERIZINAN CV
Adapun syarat perizinan CV yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.
JASA PERIZINAN CV
Yuk segera urus perizinan CV Anda di POPJASA!
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Alamat Kantor Pusat POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Kontak POPJASA:
-
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081233442301
- Email: popjasa@gmail.com