Pembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,5 Juta Kabupaten Sumenep

Pembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,5 Juta Kabupaten Sumenep

Pembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,5 Juta Kabupaten SumenepPembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,5 Juta Kabupaten SampangMendiirkan Sebuah perusahaan tentu saja memerlukan sebuah sistem perizinan, Perizinan yang dimaksud memiliki tujuan untuk menjaminkeberlangsungan dan keberlanjutan dari jenis usaha yang sedang dijalankan. Sala satunya adalah mendirikan CV. 

CV atau yang lebih dikenal dengan persekutuan komanditer merupakan sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dan dapat didirikan dengan modal yang sangat kecil. Biasanya modal ketika mendirikan lebih kecil dari pada mendirikan sebuah PT.

Jika Anda kesulitan atau tidak cukup waktu mengurus pendirian CV yang diinginkan, maka anda bisa menggunakan penyediakan jasa. Mendirikan CV dengan menggunakan jasa pembuatan CV tentunya akan sangat membantu anda. 

 

Dasar Hukum 

Persyaratan legalitas sebuah CV dan juga bagaimana seuah CV dapat bergerak dan berusaha sudah diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang pasal 19,20, dan 21. Di dalam undang-undang tersebut sudah diatur dengan jelas bagaimana cara dan syarat untuk mendirikan sebuah CV.


SYARAT MEMBUAT CV LENGKAP : 

Menyiapkan Nama CV (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan) : 


– Copy KTP para pendiri CV, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri, PNS/TNI/POLRI)
– Copy NPWP Pribadi semua Pengurus CV
– Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
– IMB / Izin mendirikan bangunan (Jika ada)
– Stempel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
– 6, lembar materai Rp. 6000,

Setelah berkas persayaratan untuk membuat badan usaha berbentuk CV tersebut lengkap. Maka proses dan prosedur pendirian CV terbaru adalah sebagai berikut :

  • Pengecekan mengenai nama perusahaan apakah sudah didaftarkan oleh orang lain atau belum. Kemudian setelah itu, Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum membuatkan draft pendirian akta perusahaan.
  • Pembuatan Draft Akta Pendirian Perusahaan Oleh Notaris. Setelah proses pengecekan pada sistem AHU. Kemudian notaris akan melakukan penyusunan draft Akta CV. Dan dengan memasukkan semua data-data penting yang telah disetujui oleh calon pemilik perusahaan tersebut.
  • Tanda Tangan Akta Dihadapan Notaris. Setelah draft Akta CV lengkap dan disetujui oleh semua pihak. Maka langkah berikutnya adalah dengan melakukan tanda tangan dihadapan Notaris dan membuat salinan akta tersebut untuk kemudian mendaftarkannya ke Kemenkumham. Dan agar perusahaan Anda bisa terdaftar secara resmi oleh Negara dan mendapatkan Surat Keputusan Keterangan Terdaftar Dari Kemenkumham.
  • Pengurusan dan Pengambilan NPWP Perusahaan.
  • Pendaftaran NIB
  • Pengajuan Izin Usaha.

Itulah proses-proses yang harus dilalui untuk bisa mendirikan suatu badan usaha berbentuk CV. Setelah melalui semua tahap di atas, maka perusahaan Anda akan dapat terdaftar secara resmi oleh Negara dan sudah sah berbadan hukum.


JASA PEMBUATAN CV

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja Jasa Pembuatan CV ?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus Jasa Pembuatan CV.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Balasan