Langkah-langkah Pendirian PT
Langkah-langkah Pendirian PT — Sebagai pengusaha, tentu Anda tidak akan asing dengan badan usaha berbentuk hukum di Indonesia yakni PT.
PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang berdiri karena adanya kumpulan modal dari berbagai saham.
Umumnya, pendiri PT terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di ketahui oleh Notaris setempat.
Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mendirikan PT, namun Anda tidak tahu apa saja syarat yang di butuhkan dalam pendirian PT dan bagaimana langkah-langkah pendirian PT?
Jika demikian adanya, maka tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini. Simak dan catat baik-baik ya!
Syarat Pendirian PT
- Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
- Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
- Fotokopi NPWP pribadi milik semua pengurus PT
- Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Menyiapkan stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
- Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Langkah-langkah Pendirian PT
- Mempersiapkan terlebih dahulu data pendiri PT
Dalam langkah pendirian PT yang satu ini, data-data yang umumnya harus Anda siapkan yakni: Nama PT, Tempat Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT dan Pengurus PT.
- Mengurus pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris
Langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT.
Namun, kalau pun Anda mengurus pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris yang tidak bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT, hal ini tidak lah mengapa.
Sebab Anda juga tetap bisa menggunakan Notaris dengan tempat kedudukan dimana saja dengan catatan Notaris tersebut telah memperoleh SK Pengangkatan, di sumpah dan telah terdaftar di Kemenkumham.
- Pengesahan SK (Surat Keputusan) dari Menteri
Setelah Akta Pendirian PT Anda telah selesai di buat, umumnya Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Menteri akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT Anda telah sah sebagai badan hukum yang di akui oleh negara.
- Mengurus pembuatan NPWP PT
Langkah berikutnya adalah mengurus pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha PT Anda. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.
- Mengurus pembuatan SIUP PT
Selanjutnya yakni mengurus pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk badan usaha PT Anda. SIUP merupakan surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan operasional usaha, baik usaha itu berupa perdagangan ataupun jasa.
- Mengurus pembuatan NIB PT
Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah mengurus pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha PT Anda. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.
NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan tanda tangan elektronik. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan Hak Akses Kepabeanan.
Nah! Itu lah penjelasan rinci mengenai syarat pendirian PT berikut langkah-langkah pendirian PT. Apabila Anda berencana untuk mengurus pendirian PT, maka Anda dapat menghubungi POPJASA!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha.
Jika Anda mengurus pendirian PT Anda di POPJASA, Anda juga akan memperoleh paket pendirian PT berupa:
- Akta Pendirian PT
- NIB & SIUP
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Izin Lokasi
- Izin Usaha
Baca Juga: Langkah-langkah Pendirian UD
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com