Beginilah, Perbedaan CV & PT Lengkap Kabupaten Bangkalan
Beginilah, Perbedaan CV & PT Lengkap Kabupaten Bangkalan – Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah CV dan PT.
CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas) jelas memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Hanya saja dalam hal ini, PT lebih dulu memenangkan eksistensi dalam hal keunggulan, karena adanya kredibilitas tinggi yang sudah tersemat dalam PT.
Namun tetap saja, pilihan untuk memilih “kendaraan bisnis” ada di tangan Anda sebagai pengusaha. Karena CV dan PT memiliki keuntungan dan kekurangan yang tentunya tidak sama. Nah, berikut ini penjabaran jelas dan tuntas mengenai perbedaan CV dan PT.
Perbedaan CV dan PT
-
Status Hukum dan Bentuk Perusahaan
Perbedaan utama dari CV dan PT adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya.
Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak di pilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.
PT saat di dirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena PT memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.
-
KETENTUAN UMUM Pendirian CV dan PT
Ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:
- Di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
- Pendirian berbentuk Akta Notaris yang di buat dalam Bahasa Indonesia.
- Di daftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:
- Di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
- Pendirian berbentuk Akta Notaris di buat dalam Bahasa Indonesia.
- Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.
-
Nama Perusahaan
CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.
Sedangkan PT namanya telah di atur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus di dahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau di singkat menjadi PT.
Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah di atur dalam PP No. 26 Tahun 1998.
-
Modal Usaha
CV tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Tidak ada besaran modal dasar yang wajib di miliki untuk di setorkan para pendiri. Besarnya modal awal juga tidak di tentukan, sehingga penyoran modal ini bisa di tentukan dan di catat secara mandiri oleh pendiri CV.
Sedangkan PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT di tentukan sebagai berikut:
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali di tentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus di tempatkan dan di setor para pendiri PT selaku pemegang saham.
-
Kepengurusan
Kepengurusan dalam CV dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang umum di sebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
Sedangkan kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, di haruskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.
-
Kelebihan dan Kekurangan
Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:
- Manajemen CV dapat di verifikasi.
- Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
- Lebih mudah mendirikan CV.
- Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
- Resiko dalam pendirian perusahaan di tanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
- CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
- Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.
Sedangkan kekurangan CV antara lain:
- Modal yang telah di setorkan kepada perusahaan sangat susah untuk di tarik kembali.
- Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
- Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
- Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
- Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.
Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk PT, maka tentu saja Anda memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan-kelebihan lain, seperti:
- Para pemilik saham bertanggungjawab sebesar saham yang ditanamkan. Misalnya, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggungjawab hanya sebesar modal yang di setorkan, tidak lebih.
- Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
- Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
- Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham pada oranglain.
- Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena di kelola oleh para spesialis.
Sedangkan kekurangan PT, antara lain:
- Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
- Proses pendirian PT lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lain.
- Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
- Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
Kalau Anda masih kebingungan memilih antara CV dan PT sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.
HUBUNGI KAMI
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com