Jasa Pendirian CV Lengkap Hanya 2,5 Juta Kab. Sumenep
Jasa Pendirian CV Lengkap Hanya 2,5 Juta Kab. Sumenep — Kebanyakan pengusaha menunda-nunda pengurusan surat izin usaha karena beranggapan bahwa izin usaha adalah hal sepele.
Padahal sudah jelas bahwa surat izin usaha merupakan salah satu dokumen administrasi perusahaan yang wajib di miliki tanpa terkecuali.
Selain itu, izin usaha juga memiliki peranan yang cukup penting dalam operasional perusahaan. Sebut saja dengan menjadi identitas suatu usaha, sebagai bentuk legalitas di mata hukum dan pemerintah, sekaligus sebagai penarik rasa percaya konsumen.
Adapun izin usaha yang cukup sering tertunda proses pengurusan nya oleh pengusaha adalah surat izin usaha pendirian CV atau yang juga di sebut Persekutuan Komanditer.
Padahal suatu badan usaha berbentuk CV, jelas membutuhkan surat izin usaha sebagai bentuk identitas dan izin operasional nya.
Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang merasa malas dalam mengurus izin usaha CV, karena banyaknya syarat pendirian CV yang harus Anda penuhi?
Atau bahkan karena Anda tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurusnya sendiri? Wah! Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir!
Di artikel kali ini kami akan menjelaskan secara tuntas apa saja syarat pendirian CV dan dimana Anda bisa mengurus surat izin usaha pendirian CV tanpa harus mengganggu waktu Anda. Simak baik-baik ya!
Syarat Pendirian CV
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Jasa Pendirian CV Termurah
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.
Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812- 3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com