Syarat Lengkap Pendirian UD di Kabupaten Bondowoso
Syarat Lengkap Pendirian UD di Kabupaten Bondowoso — Mau mengurus pendirian UD, namun tidak tahu apa saja syaratnya?
Sudah berupaya mencari tahu, namun tidak kunjung bertemu sampai akhirnya Anda pun menunda-nunda waktu untuk mengurus pendirian UD?
Eits… jangan di tunda lagi urus izin usaha nya! Karena menunda pengurusan izin usaha bisa berdampak pada kemungkinan usaha Anda di tutup secara paksa lho!
Tapi tenang saja! Ada POPJASA yang akan membantu Anda untuk tahu apa saja sih kiranya syarat pendirian UD. Jadi simak dan catat baik-baik ya, agar Anda bisa segera mengurus pendirian UD.
Syarat Lengkap Pendirian UD
Saat ingin mengurus pendirian UD, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang)
- Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang)
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi
Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pendirianUD berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.
Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pendirian UD Anda tidak terganggu di tengah jalan.
Jasa Pendirian, Pembuatan dan Pengurusan UD Termurah
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian UD Anda di POPJASA, terkhusus bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Sumenep ya!
Yuk jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha.
HUBUNGI KAMI
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com