Langkah-langkah Pendirian UD Hanya 1 Juta Rupiah Di Bondowoso

Langkah-langkah Pendirian UD Hanya 1 Juta Rupiah Di Bondowoso

Langkah-langkah Pendirian UD Hanya 1 Juta Rupiah Di POPJASA — UD atau Usaha Dagang merupakan badan usaha pilihan bagi pengusaha UKM dan UMKM di Indonesia.

Sebagai badan usaha perseorangan, umumnya dalam proses pendirian UD tentu hanya di butuhkan minimal 1 (satu) orang saja pendiri.

Pendiri UD ini nantinya bertugas tidak hanya sebagai pemilik, namun juga sebagai pengelola dari segala operasional yang berlangsung dalam UD.

Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mendirikan UD, namun Anda tidak tahu apa saja syarat yang di butuhkan dalam pendirian UD dan bagaimana langkah-langkah pendirian UD?

Jika demikian adanya, maka tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini. Simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pendirian UD

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

BACA JUGA >> INILAH KEUNTUNGAN MENDIRIKAN UD TERMURAH

Langkah-langkah Pendirian UD

  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dalam proses pendirian UD, umumnya tidak melibatkan Notaris. Oleh sebab itu, langkah pertama yang bisa Anda lakukan ketika ingin mendirikan UD adalah dengan mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP dapat Anda urus di kantor kelurahan, namun bagi SKDP khusus pendirian UD biasanya Anda harus mengurusnya di tingkat kecamatan.

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP dapat Anda gunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan dan kewajiban perusahaan.

  • Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan salah satu surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa. Sebenarnya UD memang tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SIUP.

Namun dengan memiliki SIUP, tentu UD yang Anda dirikan akan memperoleh lebih banyak keuntungan karena adanya SIUP sebagai surat izin usaha perdagangan dari operasional UD Anda.

  • Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah mengurus pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha UD Anda. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan tanda tangan elektronik. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan Hak Akses Kepabeanan.

Nah! Itu lah penjelasan rinci mengenai syarat pendirian UD berikut langkah-langkah pendirian UD. Apabila Anda berencana untuk mengurus pendirian UD, maka Anda dapat menghubungi POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha.

Kontak POPJASA

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Tinggalkan Balasan