Pendirian Badan Usaha CV Yang Mudah dan Cepat di Karangasem

Pendirian Badan Usaha CV Yang Mudah dan Cepat di Karangasem

Pendirian Badan Usaha CV Yang Mudah dan Cepat Di POPJASA – CV adalah bentuk perusahaan yang berjenis badan usaha yang terdiri dari persekutuan komanditer aktif dan komanditer pasif.

Pada CV, tidak ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Sehingga, ketika ada kerugian maka harta pribadi para komanditer harus ikut serta sebagai harta usaha. Bentuk kepemilikan pada CV juga tidak bisa dijual dengan mudah seperti halnya Persero Terbatas (PT) karena tidak ada saham di CV

KEUNGGULAN PENDIRIAN CV

Pembuatan CV jauh lebih mudah dibandingkan PT atau jenis perusahaan yang lainnya, CV juga bisa dimiliki oleh suami istri tanpa perlu perjanjian pisah harta. Skema Manajemen di dalam CV juga lebih sederhana dibandingkan PT.

SYARAT PENDIRIAN CV

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  •  Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

JASA PENDIRIAN CV DI POPJASA

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendiri CV Anda di POPJASA!

Jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha ya, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya.

Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada POPJASA. POPJASA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pendirian CV di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak merugikan Anda!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA:

Email  : 

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Tinggalkan Balasan