JASA PEMBUATAN IMB WILAYAH BANYUWANGI & SEKITARNYA
Jasa Pembuatan IMB di POPJASA – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu izin usaha yang memiliki peran cukup penting.
IMB adalah produk hukum yang di dalam nya berisi perizinan yang di berikan secara langsung oleh Kepala Daerah pemilik suatu bangunan dengan tujuan tertentu.
Maksud dari tujuan tertentu yakni untuk keperluan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang berkeinginan untuk turut serta mengurus pembuatan IMB, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dari pembuatan IMB?
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!
SYARAT PEMBUATAN IMB
- Melampirkan KTP & NPWP
- Melampirkan bukti pembayaran PBB
- Akta Pendirian (KTP Pemohon atasnama Perusahaan/Badan/Yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan rencana kota (KRK)
- SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m²)
- Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP)
- Melampirkan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
- Melampirkan IMB lama (untuk permohonan merubah/menambah bangunan jika ada)
Jasa Pembuatan IMB
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan surat izin usaha IMB, berikut syarat-syarat yang harus Anda lampirkan dalam proses pembuatan IMB? Percayakan saja langsung pada POPJASA!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha.
Baca Juga: Jasa Pengurusan BPOM Ter- Mudah Anti RIBET
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA:
Email : popjasa@gmail.com