Langkah-Langkah Pendirian PT Surabaya

Langkah-Langkah Pendirian PT Surabaya

Langkah-Langkah Pendirian PT Surabaya

Langkah-Langkah Pendirian PT Surabaya – Sebagai pengusaha, tentu Anda tidak akan asing dengan badan usaha berbentuk hukum di Indonesia yakni PT.

PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang berdiri karena adanya kumpulan modal dari berbagai saham.

Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang inin turut serta mendirikan PT, namun Anda tidak tahu apa saja syarat yang di butuhkan dalam pendirian PT dan bagaimana langkah-langkah pendirian PT?

Jika demikian adanya, maka tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini. simak dan catat baik-baik ya!

SYARAT PENDIRIAN PT

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Baca juga: Jasa Pendirian PT Surabaya

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN PT

  • Mempersiapkan terlebih dahulu data pendiri PT

Dalam langkah pendirian PT yang satu ini, data-data yang umumnya harus Anda siapkan yakni: Nama PT, Tempat Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT dan Pengurus PT.

  • Mengurus pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris

Langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT.

Namun, kalau pun Anda mengurus pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris yang tidak bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT, hal ini tidak lah mengapa.

Sebab Anda juga tetap bisa menggunakan Notaris dengan tempat kedudukan dimana saja dengan catatan Notaris tersebut telah memperoleh SK Pengangkatan, di sumpah dan telah terdaftar di Kemenkumham.

  • Pengesahan SK (Surat Keputusan) dari Menteri

Setelah Akta Pendirian PT Anda telah selesai di buat, umumnya Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Menteri akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT Anda telah sah sebagai badan hukum yang di akui oleh negara.

  • Mengurus pembuatan NPWP PT

Langkah berikutnya adalah mengurus pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha PT Anda. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.

  • Mengurus pembuatan SIUP PT

Selanjutnya yakni mengurus pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk badan usaha PT Anda. SIUP merupakan surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan operasional usaha, baik usaha itu berupa perdagangan ataupun jasa.

  • Mengurus pembuatan NIB PT

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah mengurus pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha PT Anda. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan PT Anda di POPJASA!

Alamat Kantor Cabang Pusat :

POPJASA
Ruko Mezzanine Blok A-20,
Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
Hubungi kami : 0812- 3344-2301
Phone: (031) 5917359
Email: popjasa@gmail.com

Tinggalkan Balasan