Berikut Langkah-Langkah Mendirikan CV Lengkap

Berikut Langkah-Langkah Mendirikan CV Lengkap

Berikut Langkah-Langkah Mendirikan CV Lengkap

Berikut Langkah-Langkah Mendirikan CV LengkapCV (Persekutuan Komanditer) adalah usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor).

Seiring berjalannya waktu prosedur tentang Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) akan mengalami perubahan menyeseuaikan dengan peraturan dan ketetapan dari pemerintah.

Langkah langkah untuk Pembuatan CV ( Persekutuan Komanditer )

  • Mempersiapkan Data Pendirian CV
    Nama CV (Perseroan Terbatas)
    – Tempat Kedudukan CV
    – Maksud dan Tujuan CV
    – Struktur Permodalan CV
    – Pengurus CV

  • Proses Pembuatan Akta Pendirian CV di Notaris

Akta Pendirian CV tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan CV. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

  • Pengesahan SK ( Surat Keputusan ) Menteri

Setelah dibuat Akta Pendirian CV, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas CV kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum CV.

  • Mengurus Domisili Usaha CV ( Persekutuan Komanditer )

Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat CV berada.

Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

  • Mengurus NPWP di Kantor Pajak

NPWP digunakan sebagai Tanda Pengenal yang digunakan untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.

  1. Mengurus Izin Usaha CV ( Persekutuan Komanditer )

SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

  1. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan )

TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Itulah Prosedur – prosedur Pengurusan Pembuatan CV ( Persekutuan Komanditer).
Apabila anda Berencana Mendirikan CV anda dapat menghubungi POPJASA.

Nah! Mudah sekali bukan? Sebagian dokumen yang tertera di atas pun sudah tentu Anda miliki, sehingga Anda pun cukup melampirkannya saja saat proses pembuatan CV berlangsung.

Karena POPJASA akan membantu Anda untuk mengurus proses pembuatan SIUJPT.

Mengapa harus mengurus pembuatan CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

 

 

Tinggalkan Balasan