Syarat Pengurusan SIUP Lengkap & Resmi
Syarat Pengurusan SIUP Lengkap & Resmi – Sebagai pelaku usaha, memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan suatu kewajiban.
Mengapa demikian? Sebab SIUP di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang di kelola dapat menjalankan kegiatan usaha nya dengan aman.
Lantas apakah sebagai pengusaha Anda sudah mengurus pembuatan SIUP atau Anda justru belum kunjung mengantongi SIUP karena Anda tidak tahu apa saja syarat yang di perlukan dan di mana kiranya Anda bisa mengurus SIUP?
Baca: Panduan Lengkap Tentang SIUJK
SYARAT PENGURUSAN SIUP
- Melampirkan Akta Pendirian
- Fotokopi SK Kemenkumham
- Melampirkan NPWP perusahaan
- Melampirkan NPWP pengurus yang tertulis di Akta Pendirian
- Fotokopi KTP pribadi milik pendiri
Mudah sekali bukan? Dan tentu sebagaian besar dokumen yang tercatat di atas sudah Anda miliki, sehingga saat proses pengurusan SIUP berlangsung Anda bisa langsung melampirkannya sebagai syarat.
JASA PENGURUSAN SIUP TERMURAH
Nah! Adapun jika Anda masih merasa kebingungan mengurus SIUP di mana, Maka Anda bisa mempercayakan proses pengurusan SIUP Anda di POPJASA!
Mengapa harus mengurus SIUP di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com