Syarat Pembuatan SIUJPT
Syarat Pembuatan SIUJPT — SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah bentuk persetujuan pemerintah provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha.
SIUJPT juga di tujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang mengurus semua kegiatan yang di perlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, udara atau laut.
Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pembuatan SIUJPT? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel ini. Simak baik-baik ya!
SYARAT PEMBUATAN SIUJPT
- Akta Pendirian Perusahaan + SK Menkumham (di legalisir) dengan modal dasar 1,2 milyar
- Bukti setor 25% dari modal dasar di sertai dengan referensi dari bank
- Fotokopi NPWP perusahaan (legalisir penerbit NPWP)
- Fotokopi Surat Domisili Perusahan (legalisir penerbit surat domisili perusahaan)
- KTP milik Direktur (legalisir penerbit KTP), di fotokopi
- NPWP milik Direktur, di fotokopi
- Surat pernyataan sanggup menjadi anggota ALFI/ILFA
- Data personil perusahaan (Kop Surat, TTD Direktur, Stampel)
- Fotokopi STNK kendaraan operasional
- Sertifikat Tenaga Ahli WNI, Min D3 Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/Fiata Diploma, S1 Logistik dan Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (legalisir penerbit sertifikat)
- Surat kuasa apabila pemohon yang datang bukan pemilik/direktur
- Cek fisik perusahaan
- Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
- Fotokopi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIUJPT?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUJPT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan SIUJPT.
HUBUNGI KAMI :
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
Whatsapp : 0812- 3344-2301