Tahapan Prosedur Pendirian CV Kabupaten Lumajang – Berikut pengertian Peseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sebab tidak Undang-Undang Khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018
Tahapan Prosedur Pendirian CV Kabupaten Lumajang, Berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin pendirian CV, antara lain :
- Mempersiapkan semua kelengkapan data CV, seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus, maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha yang dijalankan.
- Melakukan pemesanan nama di SABU, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum dipakai CV lain
- Membuat Akta pendirian CV di depan notaris, dengan membawa kelengkapan berikut:
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
- Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Baca Juga: Beginilah, Perbedaan CV & PT Lengkap
JASA PENDIRIAN CV
Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0813-3415-8844
- Email: popjasa@gmail.com