Jasa Pengurusan Izin BPOM Kab. Kauman
Jasa Pengurusan Izin BPOM di POPJASA— Ingin mengurus izin BPOM untuk produk obat, kosmetik atau bahkan makanan yang Anda produksi?
Namun Anda tidak tahu ingin mengurusnya di mana? Atau bahkan Anda tidak tahu apa saja syarat yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum mengurus izin BPOM?
Jika demikian adanya, maka Anda bisa mempercayakan proses pengurusan izin BPOM Anda di JASAMURA!
Baca Juga: Syarat Pembuatan SIUJPT Terbaru Di Tahun 2021
Namun sebelum itu, kami beritahu terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda lengkapi untuk mengurus perizinan BPOM. Yuk simak di bawah ini!
Syarat Pengurusan Izin BPOM
Secara umum, jika Anda ingin mengurus izin BPOM maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:
- Melampirkan IUI (Izin Usaha Industri)
- Melampirkan Ijin Lokasi
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Ijin Lingkungan, di lampirkan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), di lampirkan
- Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Direktur
- Daftar bahan baku
- Sertifikat bahan baku
- Hasil uji produk jadi
- Info terkait masa simpan dan kode produksi
- SOP/Sistem Mutu di jalan kan sesuai CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Baik)
- Surat rekom dari dari balai BPOM setempat
- Sertifikat Merk (sebagai pendukung)
Jasa Pengurusan Izin BPOM
Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?
Maka Anda bisa mempercayakan proses pengurusan BPOM Anda di POPJASA!
Mengapa harus mengurus BPOM di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA:
Email :
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!