Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2021

Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2021

Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2021

Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2021 – PIRT adalah singkatan dari (pangan indrustri rumah tangga) merupakan industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak di minati oleh masyarakat untuk membuka usaha.

Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus di lengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan?

Jika Anda masih kebingungan dengan apa saja syarat pengurusan PIRT, khususnya di Tahun 2021 ini maka simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

Baca juga: Jasa Pendirian UD Surabaya

SYARAT PENGURUSAN PIRT

  • Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  • KTP Pemilik/Penanggungjawab
  • Surat Keterangan Domisili
  • Peta Lokasi Tempat Usaha
  • Fotokopi SIUP/TDP
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  • Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  • Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  • Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  • Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  • Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  • Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  • Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  • Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  • Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Syarat Tambahan Pengurusan PIRT

  1. Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
  2. Foto produksi dan produk harus jelas.
  3. Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.

Baca juga: Panduan Lengkap Tentang SIUJK

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja Syarat Pengurusan PIRT, jika Anda masih kesulitan dalam mengurus PIRT di Surabaya. Anda bisa langsung Menghubungi POPJASA yang kebetulan berlokasi di Surabaya.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun yang telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor Cabang Pusat :
POPJASA
Ruko Mezzanine Blok A-20,
Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
Hubungi kami : 0812- 3344-2301
Phone: (031) 5917359
Email: popjasa@gmail.com

Tinggalkan Balasan