Jasa Pembuatan PIRT

Jasa Pembuatan PIRT

Jasa Pembuatan PIRT

Jasa Pembuatan PIRT — Menjadikan makanan dan minuman sebagai produk untuk berbisnis memang tidak pernah salah. Selain karena banyaknya cita rasa kuliner baik dalam negeri maupun luar negeri, makanan dan minuman juga merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan bisnis/usaha di bidang kuliner juga memerlukan perizinan usaha. Sebab memasarkan produk makanan dan minuman tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena tentu saja akan melibatkan kesehatan banyak orang.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis/usaha kuliner Anda? Jika Anda tidak tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara rinci dan jelas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin dan berlaku selama 5 tahun. Adapun fungsi dan tujuannya adalah sebagai jaminan bagi para konsumen mengenai produk yang di tawarkan oleh pelaku industri.

Syarat Pembuatan PIRT

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi).
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab.
  3. Surat Keterangan Domisili.
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha.
  5. Fotokopi SIUP/TDP.
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP).
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi.
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah).
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku.
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup.
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto.
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto.
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto.
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto.
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium.
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing).

Syarat Tambahan PIRT

  1. Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
  2. Foto produksi dan produk harus jelas.
  3. Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.

Estimasi Pembuatan PIRT

Umumnya proses pengerjaan pembuatan PIRT akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan, tergantung kuota dan jadwal penyuluhan Dinas Kesehatan. Tentu dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan PIRT juga telah terkumpul.

Jasa Pembuatan PIRT

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan PIRT.

Mengapa harus mengurus pembuatan PIRT di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga: Jasa Pendirian UD di Semarang

Selain melayani JASA peMBUATAN PIRT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

 

 

 

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
  • Jasa Pengurusan PIRT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya

    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pengurusan PIRT Sidoarjo
    Jl. Raya Dungus No. 14 RT 015 RW 004, Kel. Sukodono Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pengurusan PIRT Malang
    Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05 RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang 65126

    Whatsapp : 0856-0484-8110
  • Jasa Pengurusan PIRT Mojokerto
    Jl. Prajuritkulon 6 No. 68, Kel. Prajuritkulon, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto

    Whatsapp : 0853-3555-2775
  • Jasa Pengurusan PIRT Pasuruan
    Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan

    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pengurusan PIRT Solo
    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

    Whatsapp : 0823-2262-4114
  • Jasa Pengurusan PIRT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Whatsapp : 0823-3212-6669
  • Jasa Pengurusan PIRT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang

    Whatsapp : 0822-2333-8776
  • Jasa Pengurusan PIRT Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung

    Whatsapp : 0822-2333-8708
  • Jasa Pengurusan PIRT Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi

    Whatsapp : 0821-3919-9190
  • Jasa Pengurusan PIRT Madiun
    Perumahan Wijaya Town Square Kav. No. 14, RT 2B

    Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
    Whatsapp : 0822-2333-8698
  • Jasa Pengurusan PIRT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2

    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pengurusan PIRT Tangerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
    Whatsapp : 0821-2333-5785
  • Jasa Pengurusan PIRT Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
    Whatsapp : 0821-2333-5875
  • Jasa Pengurusan PIRT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

    Whatsapp: 0822-4591-9968
  • Jasa Pengurusan PIRT Cirebon
    Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
    Whatsapp: 0822-4591-9975

Tinggalkan Balasan