Jasa Pembuatan PIRT

Jasa Pembuatan PIRT

Jasa Pembuatan PIRT

Jasa Pembuatan PIRT — Menjadikan makanan dan minuman sebagai produk untuk berbisnis memang tidak pernah salah. Selain karena banyaknya cita rasa kuliner baik dalam negeri maupun luar negeri, makanan dan minuman juga merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan bisnis/usaha di bidang kuliner juga memerlukan perizinan usaha. Sebab memasarkan produk makanan dan minuman tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena tentu saja akan melibatkan kesehatan banyak orang.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis/usaha kuliner Anda? Jika Anda tidak tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara rinci dan jelas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin dan berlaku selama 5 tahun. Adapun fungsi dan tujuannya adalah sebagai jaminan bagi para konsumen mengenai produk yang di tawarkan oleh pelaku industri.

Syarat Pembuatan PIRT

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi).
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab.
  3. Surat Keterangan Domisili.
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha.
  5. Fotokopi SIUP/TDP.
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP).
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi.
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah).
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku.
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup.
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto.
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto.
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto.
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto.
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium.
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing).

Syarat Tambahan PIRT

  1. Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
  2. Foto produksi dan produk harus jelas.
  3. Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.

Estimasi Pembuatan PIRT

Umumnya proses pengerjaan pembuatan PIRT akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan, tergantung kuota dan jadwal penyuluhan Dinas Kesehatan. Tentu dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan PIRT juga telah terkumpul.

Jasa Pembuatan PIRT

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan PIRT.

Mengapa harus mengurus pembuatan PIRT di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga: Jasa Pendirian UD di Semarang

Selain melayani JASA peMBUATAN PIRT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di: